Lahirnya organisasi SAR di Indonesia yang saat ini bernama BASARNAS diawali dengan adanya penyebutan ?Black Area? bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.
Dengan berbekal kemerdekaan, maka tahun 1950 Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization). Sejak saat itu Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia.
Sebagai
konsekwensi logis atas masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO
tersebut, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun
1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.
Panitia teknis mempunyai tugas pokok untuk membentuk Badan Gabungan SAR,
menentukan pusat-pusat regional serta anggaran pembiayaan dan materil.
Sebagai negara yang merdeka, tahun 1959 Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization
(IMO). Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ICAO dan IMO tersebut,
tugas dan tanggung jawab SAR semakin mendapat perhatian. Sebagai negara
yang besar dan dengan semangat gotong royong yang tinggi, bangsa
Indonesia ingin mewujudkan harapan dunia international yaitu mampu
menangani musibah penerbangan dan pelayaran.
